Laman

JASA TERJEMAH TERSUMPAH DAN LEGALISIR DOKUMEN DI KEMENKUMHAM, KEMENLU DAN KEDUTAAN TERPERCAYA. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH DAN PEMBAYARAN SETELAH SELESAI

Cara Legalisir Dokumen ke KEMENKUMHAM dan KEMENLU RI

Hai hai…
Apakah kalian saat ini sedang bingung gimana caranya melegalisir dokumen ke Kemenkumham dan Kemenlu? Hmmm…kemarin itu juga ak soo pusying karena tiba2 diminta untuk menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisir oleh 2 kementerian yaitu Kemenkumham dan Kemenlu untuk proses mengurus pernikahan dengan suamiku, Marcio, WNA Portugal.
Nah, langsung aja aku kasi tau step2nya supaya kalian ga sepusing aku kemarin. Untuk melegalisir dokumen ini, caranya cukup mudah dan MURAH! Yang terakhir bikin aku happy banget, yang penting kita punya waktu untuk ngurusnya. Better sih ngurus sendiri, karena seriously ini jauh lebih murah kalau dicompare dengan minta agen untuk urusin. 

Langkah Pertama: Siapkan Dokumen
Siapkan dulu dokumen2 yang mau kalian legalisir. Kalau kemarin itu, dokumen yang mau aku legalized adalah akta lahir, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dan Perjanjian Pranikah (Prenup). Untuk akta lahir ak fotocopy dan copyannya kulegalisir dulu ke Notaris terdekat. Untuk SKBM yang akan kulegalisir adalah aslinya, jadi ak ga copy. Prenup juga begitu, yang aku mau legalisir adalah dokumen asli yang sudah aku daftarkan ke Pengadilan Negeri sebelumnya. Jadi kalian make sure dulu dokumen apa yang mw kalian legalisir ke Kemenkumham dan Kemenlu, apakah itu asli atau copyannya. Kalau copyannya apa perlu dilegalisir dulu ke pejabat pemerintah yang lain atau gimana, jadi pastikan itu dulu ya. 

LEGALISASI KE KEMENKUMHAM
Langkah Kedua: Daftar Onlike ke Web Legalisasi AHU 

Setelah dokumen ready, jangan buru2 berangkat. Inget, untuk legalisir ini, kita udah dipermudah banget sama pemerintah, jadi kita bisa daftar via online. Silakan daftar online dulu ke legalisasi.ahu.go.id . Selanjutnya kalian login dengan username dan password yang dikirim ke email kalian. Di web ini ada panduan cara untuk melegalisasi dokumen, tapi sebenernya tanpa baca pun, kalian yang cukup tech savvy dan sering berkutat dengan login2 dan upload2 gak akan menemui masalah berarti. 

Langkah Ketiga: Upload Dokumen dan Tunggu Notifikasi 

Upload dokumen2 kalian. Seriously, hanya ikuti aja step2nya. Misalnya dokumennya tentang apa, tinggal klik. Dokumennya apa, tinggal klik. Negara tujuannya kemana, tinggal pilih. There won’t be a problem. Masalahnya mungkin nanti di bagian nama pejabat yang menandatangani dokumen. Nah, silakan berdoa pejabat yang menandatangani dokumen kalian terdaftar di web ini, karena kalau tidak terdaftar, kalian harus upload spesimen tandatangan pejabat tersebut. Dimana cari spesimen ini? ya di kantor pejabat tersebut hehhee… But guys, jangan terlalu worry! Karena aku yang berasal dari kota kecil di Utara Bali sana aja, pejabatnya terdaftar di web, jadi aku ga perlu upload spesimen hehe (walaupun udah aku siapin juga sih).

Nah, FYI, misalnya kayak kasusku, akta lahirku ditandatangani sama pejabat X dan selanjutnya dilegalisir oleh notaris Y, maka nama pejabat yang kalian masukkan di web adalah Notaris Y ya, bukan pejabat X tersebut. Aku pertama kali salah soalnya hihihi…

Selanjutnya tinggal tunggu notifikasi apakah dokumen kalian diterima atau gagal. Kira2 sekitar 1-2 hari. Aku inget uploadnya siang, besoknya udah dapet notifikasi. Ohya kalau gagal sering kali karena kaya masalahku di atas, jadi harusnya notaris Y tapi aku malah masukin pejabat X. Atau bisa juga karena scan dokumen kalian kurang jelas, jadi make sure itu jelas.

Langkah Keempat: Download Voucher

Setelah dokumen kalian diterima, akan ada pilihan download voucher. Voucher ini digunakan untuk membayar dokumen kalian. Biaya untuk satu dokumen adalah Rp. 25.000, kebayangkan murah banget!! Kalau di agen bisa dicharge sampe ratusan lo. Jadi total aku bayar untuk 3 dokumen itu cuma Rp. 75.000

Langkah Kelima: Pembayaran dan Pengambilan Stiker

Pembayarannya bisa dilakukan melalui beberapa bank, tapi saranku, dateng aja langsung ke Gedung CIK’s dan bayar di Bank BNI sana, karena setelah bayar kalian juga harus ambil stikernya di tempat yang sama, so it’s really nothing to lose.

Gedung CIK’S, Jl. Cikini Raya No.84-86RT.14/RW.5, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330, Indonesia

Hari Kerja dan Jam Kerja: Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB

Kalian tinggal kesana, dan tanya resepsionisnya yang baik, ramah dan murah senyum, nanti dikasi tau deh tempatnya. Disana ada konter BNI, kalian tinggal tulis kode voucher, tunggu dipanggil dan bayar. Setelahnya dikasi kertas gitu untuk dibawa ke Loket 1. Serahkan deh bukti bayarnya ke Loket dan tunggu dipanggil. Setelah dipanggi, Voila! Kalian dapet stickernya, yang LANGSUNG bisa kalian tempel di space kosong dokumen kalian. Bingung dan gak yakin? tanya aja mbak resepsionisnya, nanti doi kasi tau. Doi helpful banget lo, mudah2an gajinya dinaikin, aku dua kali kesana dua kali juga dilayani dengan ramah dan senyum. 

LEGALISASI KE KEMENLU

Langkah Keenam: Install Aplikasi Legalisasi Kemenlu di Android dan Daftar Online
Yes, ini hanya di Android! Yang pake ios, gak usah sok ubek2 hehehe.. gak punya android? pinjem dulu hape temen atau sodara ya. Setelahnya, lebih mudah dari aplikasi AHU, kita tinggal klik2 isi apa yang diminta. Informasi yang diminta semuanya ada di stiker yang dikasi sama KEMENKUMHAM, jadi ya emang ke link gtu, abis Kemenkumham trus Kemenlu. Dan kita harus upload dokumen semuanya termasuk halaman yang sudah ditempeli stiker KEMENKUMHAM. Pastikan fotonya jelas ya, supaya langsung di approve. 

Langkah Ketujuh: Tunggu Notifikasi dan Lakukan Pembayaran
Jika diapprove, kalian akan dikasi info jumlah pembayaran dan kemana harus membayar. Btw, setelah notifikasi diterima, saat itu juga kalian harus lakukan pembayaran ya, I mean di hari yang sama, jangan besoknya. Biaya satu dokumennya Rp. 25.000 juga, so totalnya Rp. 75.000. Aku inget awalnya aku mau transfer via ATM Mandiri, tapi entah kenapa bermasalah, langsung aja aku freak out, dan pergi ke tellernya untuk melakukan pembayaran, dan yeaayy berhasil! Selanjutnya tinggal upload bukti bayar ke aplikasi yang sama di Android kalian. 

Langkah Kedelapan: Tunggu Notifikasi dan Informasi Pengambilan Sticker

In no time, akan ada notifikasi kalau pembayaran kalian sudah diapprove dan info jam berapa kalian harus ambil stickernya. Jadi ga ada lagi tu namanya nunggu seharian dari pagi tapi ngambilnya sore hari hihi. Kemarin aku diinfo ngambil jam 13:30, so aku datengnya on time ke Kemenlu.

Langkah Kesembilan: Pengambilan Stiker ke Kemenlu

Besoknya saya ke Kemenlu, awalnya sempat bingung dimana ngambil sticker, but guys, kalian harus selalu inget MALU BERTANYA SESAT DI JALAN. Jadi, tanya2 aja, gpp dikira amatir yang penting gak nyasar hehehe. Aku nanya ke securitynya dan doi langsung kasi tau dimana gedungnya. Masuk kesana aku ambil nomer antrian, tinggal tunggu antrian dipanggil trus aku taruh dokumenku, dan setelahnya VOILA!! udah ada stiker nangkring di dokumenku! Happynya…

So ya, that’s it guys langkah2nya, cukup simple ko dan muraaahh… Jadi jangan takut urus surat2 ini sendiri ya. Ga makan waktu juga, karena kalau ijin kantor juga paling cuma 1-2 jam untuk pengambilan stiker, bener2 a piece of cake. Aku sempat denger ada temenku sampe keluar jutaan untuk legalisir dokumen ini. Oh, God! Jadi silakan dipertimbangkan dan selamat berjuang