Jasa Legalisir dan Legalisasi Dokumen
di Kemenkumham – Beda halnya dengan jasa legalisasi dokumen jasa
legalisir adalah jasa yang kami berikan untuk mempermudah pekerjaan anda
sehingga kami akan menanganinya dengan cepat dan tepat waktu, apa
perbedaan dari jasa legalisasi dokumen dan jasa legalisir ?
membedakan kedua hal ini karena perbedaan dari
tujuannya, kalau jasa legalisasi dokumen lebih terkait dengan sebuah
dokumen yang harus di legalkan sampai dan oleh kedutaan asing untuk
keperluan dan kebutuhan bisnis, pendidikan atau kegiatan di luar negeri,
beda halnya dengan legalisir, kalau legalisir hanya memerlukan satu
instasi negara Indonesia untuk melakukan pengesahan terhadap dokumen
yang ingin dilegalisir tidak sampai ke Kedutaan Asing melainkan hanya di
satu lembaga negara saja, biasanya ini dipakai untuk keperluan
keperluan yang tidak sampai keluar negeri.
Khusus
bagi anda yang berada di jakarta, jika anda tidak ingin repot dan ribet
bolak balik keluar rumah kami siap untuk menemui anda dirumah, atau
bertemu di suatu tempat yang nyaman untuk anda bertemu.
Dan
untuk anda yang berada di luar jakarta, seperti bandung, bogor, bekasi,
tangerang, jogja, semarang, bali dll, anda tidak perlu datang ke kantor
kami cukup dengan mengirimkan dokumen anda ke alamat kantor.
Kirimkan
dokumen asli anda ke alamat kantor Jasa Legalisir kami melalui jasa
pengiriman dokumen seperti : TIKI, JNE, DHL, Kantor Pos, Grab atau Gojek
dan jasa pengiriman dokumen lainnya. Jika anda ingin melegalisasikan
dokumen tersebut ke kemenkumham, kemenlu dan kedutaan, setelah dokumen
anda sampai di kantor kamin maka staff kami akan langsung memproses
dokumen tersebut sampai selesai di legalisir oleh kedutaan besar yang
anda tujukan.
Point penting
dari kami adalah, Semuanya akan kami proses sampai selesai dan setelah
dokumen tersebut selesai maka staff kami akan mengirimkan invoice dan
bukti soft copy dokumen yang sudah selesai di proses ke email anda.
Setelah anda melakukan transfer maka dokumen tersebut akan langsung kami
kirim ke alamat anda.
Syarat
dan ketentuan untuk melegalisir dokumen tentu berbeda-beda, karna
setiap dokumen memiliki keperluan masing-masing seperti (kerja, tingga,
sekolah, kunjungan, pernikahan, akte kelahiran) dan masih banyak yang
lainnya. Maka dari itu untuk anda yang belum mengetahui persyaratan
melegalisir itu apa saja silahkan hubungi km melalui tlp/wa: atau melalui menu kontak di atas.
Pada
dasarnya semua dokumen yang ingin di legalisir harus di terjemahkan
dahulu oleh penerjemah tersumpah. Anda tidak perlu repot-repot mencari
penerjemah karna kami menyediakan jasa penerjemah tersumpah.
Penerjemahan
Dokumen yang kami tawarkan di bagi menjadi 2 bagian yakni penerjemahan
dokumen legal/resmi/hukum atau yang biasa disebut penerjemahan tersumpah
(sworn translation) seperti dokumen pribadi sebagai berikut: transkrip
nilai, ijazah, raport, akta lahir, kartu keluarga, surat nikah/ buku
nikah, SKCK, paspor, Kartu tanda penduduk, SIM, piagam penghargaan.
Dokumen-dokumen
akademik lainnya maupun dokumen-dokumen perusahaan seperti: akta
notaris, akta pendirian perusahaan, akta perubahan Anggaran dasar,
Peraturan Menteri, peraturan Persiden, keputusan Menteri, perjanjian
kerjasama, perjanjian sewa, SUIP, TDP, Surat Keternagan Domilisi dan
lain sebagainya.
Selain itu
kami juga melayani penerjemahan non legal tidak tersumpah (non-sworn
translation) Seperti: dokumen teknik (engineering), Dokumen Tender,
buku manual, terjemahan buku, Skripsi, proposal, bahan pelatihan,
brosur, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisi Dampak
Lingkungan (ANDAL), studi kelayakan, prosedur tetap, penerbangan dan
sebagainya.




