Ketika kita hendak melamar long-term visa suatu negara untuk tujuan
study, kerja, atau menikah atau tinggal menetap di negara tersebut,
salah satu dokumen yang biasa dibutuhkan adalah SKCK yang dilegalisir
oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri
(Kemlu). Sebelumnya saya sudah bahas cara lamar SKCK di Mabes Polri
untuk keperluan luar negeri atau urus visa. Sekarang cara legalisasi
dokumen di Kemenkumham dan Kemlu.
Kemenhukham dan Kemlu baru saja merilis sistem legalisasi dokumen
online. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan
legalisasi dokumen. Sebelumnya sistem legalisasi dilakukan secara manual
dan membutuhkan waktu 2-4 hari untuk masing-masing kementerian. Dengan
sistem online, waktu tersebut diharapkan bisa dipersingkat dan membasmi
bisnis legalisasi dokumen oleh calo yang suka menerapkan tarif tidak
rasional dan berisiko tinggi. Bahkan katanya Kemenkumham dan Kemlu tidak
lagi melayani legalisasi manual, semua sudah sistem online.
Seharusnya jika tidak ada masalah dengan sistem online, legalisasi di
setiap kementerian bisa selesai 3 jam saja. Malang sekali saya
membutuhkan di saat masa transisi dari sistem manual menjadi online,
dengan sistem yang belum stabil saya menyelesaikan legalisasi di kedua
kementerian tersebut selama satu setengah minggu, padahal saya butuh
mendesak. Itulah yang menginspirasi saya menulis postingan ini, semoga
bisa bermanfaat bagi teman-teman, dan semoga pada saat teman-teman
butuh, sistem online tidak bermasalah. Here we go...
LEGALISASI ONLINE KEMENHUKHAM
Tugas Kemenhukham di sini adalah mengesahkan tandatangan pejabat yang
ada di dokumen kita. Karena itu specimen dan tandatangan pejabat yang
menandatangani dokumen kita harus sudah terekam di database Kemenkumham.
Untuk SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, tanda tangan pejabat yang
bersangkutan sudah otomatis terekam di database Kemenkumham. Tapi untuk
dokumen lain, seperti SKCK yang dikeluarkan oleh Polda/Polres,
ijazah/transkrip nilai, surat keterangan belum menikah, akta nikah, akta
lahir dan dokumen lainnya harus disahkan dulu oleh notaris yang
specimen dan tanda tangannya sudah terdaftar di database Kemenkumham.
Untuk keperluan luar negeri, dokumen tersebut harus diterjemahkan dulu
ke dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah sebelum disahkan oleh
notaris. Setelah disahkan oleh notaris, baru lanjut ke legalisasi
Kemenhukham dengan langkah-langkah di bawah ini:
1. Kunjungi http://legalisasi.ahu.go.id
Buat akun, aktivasi akun lewat email, dan login.
2. Buat permohonan legalisasi dengan mengklik Daftar Permohonan, isi
data diri pemohon dan informasi mengenai dokumen yang hendak
dilegalisasi, upload photo dokumen yang hendak dilegalisasi (bisa dalam
bentuk pdf atau jpg), kirim permohonan.
3. Tunggu pegawai Kemenhukham melakukan verifikasi atas dokumen yang
anda upload, setelah verifikasi selesai dan permohan disetujui, anda
akan mendapat pemberitahuan pada bagian notifikasi. Kalau belum ada
pemberitahuan, tunggu 1x24 jam sebelum melaporkan.
4. Sementara itu, status permohonan bisa dilihat pada bagian Daftar
Transaksi. Kalau anda buka kembali Daftar Pemohon, anda bisa melihat
detail dokumen yang akan dilegalisasi. Saat anda klik 'lihat' atau
'detail', mungkin yang muncul adalah dokumen orang lain, maklum sistem
kadang eror . Tapi tidak apa-apa kalau yang muncul adalah dokumen
sejenis. Misalkan anda ingin melegalisir SKCK dan saat anda cek 'detail'
yang muncul adalah SKCK orang lain, tidak masalah.
5. Setelah verifikasi selesai dan permohonan anda disetujui, anda akan
menerima email dan pemeritahuan pada akun. Tunggu sampai voucher
pembayaran diterbitkan. Seperti sebelumnya, tunggu sampai 1x24 jam. Saya
harus menunggu hampir 2 hari agar voucher pembayaran terbit, sistem
lagi eror
6. Apabila voucher pembayaran sudah terbit, anda akan mendapat
notifikasi pada akun anda dan anda boleh mendownload voucher pada bagian
Daftar Transaksi. Pada voucher akan tercatat kode voucher dan deadline
pembayaran, biasanya diberi waktu seminggu.
7. Bayar di Bank BNI atau BJB (ada di loket legalisasi Kemenhukham yang
terletak di gedung CIKS) dengan menunjukkan voucher. Biaya legalisasi
per dokumen ialah Rp25.000. Kalau pada hari libur, bisa dibayar lewat
ATM bank apa saja. Caranya pilih menu pembayaran-penerimaan
negara-pajak. Mungkin beda bank beda prosedur, seperti ATM Bank Mandiri
prosesnya: pembayaran-penerimaan negara-lainnya-pajak-kode instansi
(ketik 50012), kode billing (yaitu kode yang ada pada voucher). Setelah
layar ATM menunjukkan laman konfirmasi, ketik 1 dan lanjut. Pembayaran
selesai. Tidak kena biaya administrasi. Paling gampang sih langsung ke
bank BJB atau BNI yang di gedung CIKS.
8. Beri struk pembayaran yang berwarna pink kepada petugas di loket 1
atau 2, stiker legalisasi Kemenhukham akan dicetak oleh petugas. Setelah
stiker dicetak, anda cukup menempelkan sendiri stiker tersebut di
bagian belakang dokumen yang ingin dilegalisasi. Dan dokumen andapun
sudah selesai dilegalisasi oleh Kemenhukham
Alamat loket untuk urusan legalisasi dokumen Kemenhukham :
Gedung CIKS,
No.84-86, Jl. Cikini Raya, RT.14/RW.5, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330, Indonesia
LEGALISASI ONLINE KEMLU
Nah, tugas Kemlu di sini adalah mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenhukham yang ada di dokumen kita. Caranya:
1. Download applikasi 'Legalisasi Dokumen' Kementerian Luar Negeri di Playstore.
2. Isi data diri dan buat permohonan. Isi detail mengenai dokumen yang
akan dilegalisasi dan upload photo dokumen yang hendak dilegalisasi.
Dokumen yang hendak dilegalisasi oleh Kemlu harus sudah dilegalisasi
terlebih dahulu oleh Kemenhukham. Photo harus jelas, terdiri dari 2
bagian timbal balik, semua informasi pada dokumen harus bisa dibaca,
termasuk bagian stiker legalisasi dari Kemenhukham. Karena itu, kalau
bagian belakang dokumen kosong dan hanya berisi stiker legalisasi
Kemenhukham, fokuskan photo pada stiker tersebut, tidak perlu memfoto
bagian dokumen yang kosong.
3. Tunggu petugas Kemlu melakukan verifikasi atas dokumen yang anda
upload. Seharusnya proses verifikasi tidak begitu lama, tapi seperti
biasa, tunggu 1x24 jam. Anda akan mendapat pemberitahuan pada akun
apakah permohonan disetujui atau tidak. Kalau permohonan tidak
disetujui, mereka akan memberi alasan/keterangan dan anda harus membuat
permohonan baru. Apabila permohonan anda disetujui, anda akan diminta
untuk melakukan pembayaran lewat Bank/ATM/I-Bank/M-Bank yang ditujukan
ke nomor rekening Bank Mandiri Kemlu. Kalau anda bayar lewat ATM/IBank
Mandiri, langsung ada menu layanan pembayaran legalisasi Kemlu.
4. Upload bukti pembayaran lewat applikasi. Tunggu pegawai melakukan
verifikasi atas bukti pembayaran tersebut, sistem pembayarannya tidak
terintegrasi seperti belanja online ya . Dan tidak seperti di
Kemenkumham dimana kita bisa membawa struk pembayaran ke loket dan
langsung cetak stiker.
Seperti biasa ,tunggu paling lama 1x24 jam agar bukti pembayaran diverifikasi.
5. Anda akan mendapat pemberitahuan kembali setelah bukti pembayaran
anda diverifikasi. Apabila bukti pembayaran dinyatakan valid, anda akan
diminta untuk datang ke loket legalisasi Kemlu sehari setelah bukti
pembayaran anda dinyatakan valid. Sehari setelahnya anda boleh datang ke
loket legalisasi Kemlu dengan membawa dokumen yang hendak dilegalisasi.
Alamat loket untuk urusan legalisasi Kemlu:
Jl. Pejambon I Blok G No.6, RT.16/RW.1, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, Indonesia
Nb: Dengan sistem Legalisasi Online, kita tidak perlu lagi menyiapkan materai 6000 dan map kuning.
Selamat mencoba, semoga lancar dan semoga sukses
Home »
Legalisasi Dokumen Kemenkumham dan Kemlu secara Online
» Legalisasi Dokumen Kemenkumham dan Kemlu secara Online




