Hai hai…
Apakah
kalian saat ini sedang bingung gimana caranya
melegalisir dokumen ke Kemenkumham dan Kemenlu? Hmmm…kemarin itu juga ak
soo pusying karena tiba2 diminta untuk menyerahkan dokumen yang sudah
dilegalisir oleh 2 kementerian yaitu Kemenkumham dan Kemenlu untuk
proses mengurus pernikahan dengan suamiku, Marcio, WNA Portugal.
Nah,
langsung aja aku kasi tau step2nya supaya kalian ga sepusing aku
kemarin. Untuk melegalisir dokumen ini, caranya cukup mudah dan MURAH!
Yang terakhir bikin aku happy banget, yang penting kita punya waktu
untuk ngurusnya. Better sih ngurus sendiri, karena seriously ini jauh
lebih murah kalau dicompare dengan minta agen untuk urusin.
Langkah Pertama: Siapkan Dokumen
Siapkan
dulu dokumen2 yang mau kalian legalisir. Kalau kemarin itu, dokumen
yang mau aku legalized adalah akta lahir, Surat Keterangan Belum Menikah
(SKBM) dan Perjanjian Pranikah (Prenup). Untuk akta lahir ak fotocopy
dan copyannya kulegalisir dulu ke Notaris terdekat. Untuk SKBM yang akan
kulegalisir adalah aslinya, jadi ak ga copy. Prenup juga begitu, yang
aku mau legalisir adalah dokumen asli yang sudah aku daftarkan ke
Pengadilan Negeri sebelumnya. Jadi kalian make sure dulu dokumen apa
yang mw kalian legalisir ke Kemenkumham dan Kemenlu, apakah itu asli
atau copyannya. Kalau copyannya apa perlu dilegalisir dulu ke pejabat
pemerintah yang lain atau gimana, jadi pastikan itu dulu ya.
LEGALISASI KE KEMENKUMHAM
Langkah Kedua: Daftar Onlike ke Web Legalisasi AHU
Setelah
dokumen ready, jangan buru2 berangkat. Inget, untuk legalisir ini, kita
udah dipermudah banget sama pemerintah, jadi kita bisa daftar via
online. Silakan daftar online dulu ke legalisasi.ahu.go.id .
Selanjutnya kalian login dengan username dan password yang dikirim ke
email kalian. Di web ini ada panduan cara untuk melegalisasi dokumen,
tapi sebenernya tanpa baca pun, kalian yang cukup tech savvy dan sering
berkutat dengan login2 dan upload2 gak akan menemui masalah berarti.
Langkah Ketiga: Upload Dokumen dan Tunggu Notifikasi
Upload
dokumen2 kalian. Seriously, hanya ikuti aja step2nya. Misalnya
dokumennya tentang apa, tinggal klik. Dokumennya apa, tinggal klik.
Negara tujuannya kemana, tinggal pilih. There won’t be a problem.
Masalahnya mungkin nanti di bagian nama pejabat yang menandatangani
dokumen. Nah, silakan berdoa pejabat yang menandatangani dokumen kalian
terdaftar di web ini, karena kalau tidak terdaftar, kalian harus upload
spesimen tandatangan pejabat tersebut. Dimana cari spesimen ini? ya di
kantor pejabat tersebut hehhee… But guys, jangan terlalu worry! Karena
aku yang berasal dari kota kecil di Utara Bali sana aja, pejabatnya
terdaftar di web, jadi aku ga perlu upload spesimen hehe (walaupun udah
aku siapin juga sih).
Nah,
FYI, misalnya kayak kasusku, akta lahirku ditandatangani sama pejabat X
dan selanjutnya dilegalisir oleh notaris Y, maka nama pejabat yang
kalian masukkan di web adalah Notaris Y ya, bukan pejabat X tersebut.
Aku pertama kali salah soalnya hihihi…
Selanjutnya tinggal tunggu
notifikasi apakah dokumen kalian diterima atau gagal. Kira2 sekitar 1-2
hari. Aku inget uploadnya siang, besoknya udah dapet notifikasi. Ohya
kalau gagal sering kali karena kaya masalahku di atas, jadi harusnya
notaris Y tapi aku malah masukin pejabat X. Atau bisa juga karena scan
dokumen kalian kurang jelas, jadi make sure itu jelas.
Langkah Keempat: Download Voucher
Setelah
dokumen kalian diterima, akan ada pilihan download voucher. Voucher ini
digunakan untuk membayar dokumen kalian. Biaya untuk satu dokumen
adalah Rp. 25.000, kebayangkan murah banget!! Kalau di agen bisa
dicharge sampe ratusan lo. Jadi total aku bayar untuk 3 dokumen itu cuma
Rp. 75.000
Langkah Kelima: Pembayaran dan Pengambilan Stiker
Pembayarannya
bisa dilakukan melalui beberapa bank, tapi saranku, dateng aja langsung
ke Gedung CIK’s dan bayar di Bank BNI sana, karena setelah bayar kalian
juga harus ambil stikernya di tempat yang sama, so it’s really nothing
to lose.
Gedung CIK’S, Jl. Cikini Raya No.84-86, RT.14/RW.5, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330, Indonesia
Hari Kerja dan Jam Kerja: Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB
Kalian
tinggal kesana, dan tanya resepsionisnya yang baik, ramah dan murah
senyum, nanti dikasi tau deh tempatnya. Disana ada konter BNI, kalian
tinggal tulis kode voucher, tunggu dipanggil dan bayar. Setelahnya
dikasi kertas gitu untuk dibawa ke Loket 1. Serahkan deh bukti bayarnya
ke Loket dan tunggu dipanggil. Setelah dipanggi, Voila! Kalian dapet
stickernya, yang LANGSUNG bisa kalian tempel di space kosong dokumen
kalian. Bingung dan gak yakin? tanya aja mbak resepsionisnya, nanti doi
kasi tau. Doi helpful banget lo, mudah2an gajinya dinaikin, aku dua kali
kesana dua kali juga dilayani dengan ramah dan senyum.
LEGALISASI KE KEMENLU
Langkah Keenam: Install Aplikasi Legalisasi Kemenlu di Android dan Daftar Online
Yes,
ini hanya di Android! Yang pake ios, gak usah sok ubek2 hehehe.. gak
punya android? pinjem dulu hape temen atau sodara ya. Setelahnya, lebih
mudah dari aplikasi AHU, kita tinggal klik2 isi apa yang diminta.
Informasi yang diminta semuanya ada di stiker yang dikasi sama
KEMENKUMHAM, jadi ya emang ke link gtu, abis Kemenkumham trus Kemenlu.
Dan kita harus upload dokumen semuanya termasuk halaman yang sudah
ditempeli stiker KEMENKUMHAM. Pastikan fotonya jelas ya, supaya langsung
di approve.
Langkah Ketujuh: Tunggu Notifikasi dan Lakukan Pembayaran
Jika
diapprove, kalian akan dikasi info jumlah pembayaran dan kemana harus
membayar. Btw, setelah notifikasi diterima, saat itu juga kalian harus
lakukan pembayaran ya, I mean di hari yang sama, jangan besoknya. Biaya
satu dokumennya Rp. 25.000 juga, so totalnya Rp. 75.000. Aku inget
awalnya aku mau transfer via ATM Mandiri, tapi entah kenapa bermasalah,
langsung aja aku freak out, dan pergi ke tellernya untuk melakukan
pembayaran, dan yeaayy berhasil! Selanjutnya tinggal upload bukti bayar
ke aplikasi yang sama di Android kalian.
Langkah Kedelapan: Tunggu Notifikasi dan Informasi Pengambilan Sticker
In
no time, akan ada notifikasi kalau pembayaran kalian sudah diapprove
dan info jam berapa kalian harus ambil stickernya. Jadi ga ada lagi tu
namanya nunggu seharian dari pagi tapi ngambilnya sore hari hihi.
Kemarin aku diinfo ngambil jam 13:30, so aku datengnya on time ke
Kemenlu.
Langkah Kesembilan: Pengambilan Stiker ke Kemenlu
Besoknya
saya ke Kemenlu, awalnya sempat bingung dimana ngambil sticker, but
guys, kalian harus selalu inget MALU BERTANYA SESAT DI JALAN. Jadi,
tanya2 aja, gpp dikira amatir yang penting gak nyasar hehehe. Aku nanya
ke securitynya dan doi langsung kasi tau dimana gedungnya. Masuk kesana
aku ambil nomer antrian, tinggal tunggu antrian dipanggil trus aku taruh
dokumenku, dan setelahnya VOILA!! udah ada stiker nangkring di
dokumenku! Happynya…
So ya, that’s it guys langkah2nya, cukup
simple ko dan muraaahh… Jadi jangan takut urus surat2 ini sendiri ya. Ga
makan waktu juga, karena kalau ijin kantor juga paling cuma 1-2 jam
untuk pengambilan stiker, bener2 a piece of cake. Aku sempat denger ada
temenku sampe keluar jutaan untuk legalisir dokumen ini. Oh, God! Jadi
silakan dipertimbangkan dan selamat berjuang
Home »
Cara Legalisir Dokumen ke KEMENKUMHAM dan KEMENLU RI
» Cara Legalisir Dokumen ke KEMENKUMHAM dan KEMENLU RI




